IDXChannel - Polisi membongkar penyelundupan berbagai jenis narkotika senilai Rp25,9 miliar dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengungkapkan, pihaknya menangkap empat orang tersangka yakni MFR, JHM, YGN, dan KSA dengan barang bukti total sabu 20 Kg, ekstasi 20.241,34 butir, sampai 1.975 bungkus cartridge vape merk yakuza mengandung etomidate.
“Nilai ekonomi barang bukti yang disita sebesar Rp25,9 miliar,” kata Krisno, Selasa (12/5/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat adanya penjemputan narkotika yang akan melintasi daerah Jambi. Dari situ pendalaman dilakukan hingga didapat satu mobil Sigra putih.
Namun saat dilakukan pemantauan, terdapat satu Mobil Xenia putih yang tepat berada di belakang Mobil Sigra langsung putar arah melarikan diri. Tim langsung melakukan pengejaran.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka MFR dan JHM di dalam mobil Sigra putih. Mereka mengakui bahwa membawa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri,” kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna.
Sampai akhirnya, petugas berhasil menemukan mobil Xenia putih terparkir dalam keadaan terkunci di depan rumah warga daerah Sekernan, Muaro Jambi. Lalu bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkoba.
Narkoba itu tersimpan dalam satu tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika jenis etomidate.
“Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka MFR dan JHM mengakui bahwa narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN di Riau, setelah sempat melarikan diri.
“Terhadap keempat terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
"Selain nilai dari narkotika, dampak pengungkapan kasus ini juga berhasil menyelamatkan sebanyak 124.191 jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah pengeluaran biaya rehabilitasi sebesar Rp596 miliar," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)