IDXChannel—Malaysia Aviation Group (MAG) kini menginstruksikan aturan skrining obat-obatan terlarang yang lebih ketat kepada para pilot yang bekerja di seluruh maskapai di bawah grupnya.
Penerapan aturan yang lebih ketat itu adalah buntut dari penangkapan pilot Malaysia Airlines yang ketahuan membawa 26 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi oleh Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram. Pilot itu juga kedapatan membawa satu bungkus paket sabu dengan berat 2,7 gram.
Selain membawa narkotika, hasil urine dari pilot tersebut juga menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi metamfetamina atau sabu, MDMA atau ekstasi, dan kokain.
Melansir Reuters (7/8/2026), dalam keterangannya hari ini, MAG mengatakan bahwa fase pertama skrining obat-obatan terlarang ini dimulai dengan 1.260 pilot Malaysia Airlines. Skrining ini diperkirakan bakal rampung pada 15 Agustus nanti.