“Pilot yang tidak melengkapi skrining sesuai tanggal yang ditentukan tidak diperbolehkan mengoperasikan pesawat sampai mendapatkan clearance sesuai prosedur dan ketentuan regulasi MAG,” sebut MAG.
Skrining wajib ini berfungsi sebagai skrining pelengkap dari program-program skrining serupa yang sudah diberlakukan di grup tersebut. Selain itu, skrining tambahan ini juga diwajibkan untuk kru kabin, tidak hanya pilot.
Lebih lanjut, MAG mengatakan bahwa pilot yang tertangkap di Indonesia itu adalah pilot yang sedang tidak bertugas. Namun demikian, MAG menilai perilaku pilot tersebut bertolak belakang dengan standar profesional yang berlaku di perusahaan.
(Nadya Kurnia)