IDXChannel - Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia merespons kabar penangkapan seorang pilot asal negaranya yang diduga melakukan penyelundupan narkotika.
Menurut pernyataan yang diterima media, pihak kedutaan mengonfirmasi seorang warga negara Malaysia ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Pihak kedutaan menghormati proses undang-undang Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk akses konsuler kepada warga negara Malaysia berkenaan," kata pihak kedutaan dalam pernyataannya pada Jumat (31/7/2026).
Pada Rabu, Pilot berinisial MS tersebut kedapatan membawa 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) seberat 26 kilogram/kg (bruto) serta 4 gram (bruto) metamfetamin/sabu, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan penumpang internasional melalui mesin x-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.