IDXChannel—Simak 5 bahaya vape untuk kesehatan. Belum lama ini Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik karena perangkat tersebut berpeluang disalahgunakan.
Usulan pelarangan itu dibuat berdasarkan hasil uji sampling terhadap ratusan cairan (liquid) vape, puluhan di antaranya mengandung bahan-bahan narkotika seperti cannabinoid, methamphetamine (sabu), dan etomidate (obat bius).
Awalnya, perangkat rokok elektrik diperkenalkan sebagai alat pengganti rokok tembakau, diperuntukkan bagi perokok yang memerlukan fase peralihan sebelum akhirnya berhenti dan terlepas dari rokok secara total.
Namun, kini rokok elektrik justru dikonsumsi sebagai alternatif rokok. Di luar penyalahgunaannya sebagai perangkat konsumsi zat terlarang, vape digunakan secara rutin sebagai pengganti rokok tembakau.
Meski kerap dipromosikan sebagai alternatif yang lebih ‘aman’ dibanding rokok konvensional, berbagai studi menunjukkan bahwa vape tetap menyimpan risiko serius bagi tubuh.