IDXChannel – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan inhaler asal Thailand, Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 merupakan produk ilegal. Hal itu berdasarkan pemantauan sejak Februari 2025.
Langkah BPOM tersebut juga sejalan dengan Thailand Food and Drug Administration yang memberikan informasi mengenai hasil uji mikrobiologi pada produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 yang tidak memenuhi syarat.
“Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan dan dilarang beredar di Indonesia,” tulis BPOM dalam akun Instagram @bpom_ri, Jumat (7/11/2025).
Berdasarkan pemantauan peredaran dan iklan produk tersebut sejak Februari 2025, BPOM menemukan bahwa ada 539 tautan penjualan dengan estimasi penjualan mencapai 29.589 produk.
Sementara itu, estimasi nilai keekonomiannya mencapai Rp925 juta, dengan potensi keekonomian yang dicegah melalui takedown sebesar Rp10,3 miliar.