“Nah, sehingga ini perlu menjadi perhatian kita semua ya. BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain ya, untuk terus mengawasi ya peredaran ini. Karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika,” ujar Suyudi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kendati memiliki efek euforia hingga berdampak pada kematian, dia menilai, penggunaan gas Whip Pink perlu diawasi secara ketat.
“Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita ya sehingga bisa berdampak membahayakan,” ujar Suyudi.
Apalagi gas Whip Pink masih dimanfaatkan untuk kebutuhan medis hingga produk makanan. Untuk itu, dia menilai penggunaan gas itu tak boleh disalahgunakan oleh anak-anak.
“Begitu juga dengan zat-zat lain yang berbahaya ya, misalnya seperti Etomidate. Ya Etomidate sekarang sudah masuk dalam golongan narkotika ya sesuai dengan Permenkes no. 15/2025 ya, yang ini bisa dimasukin ke misalnya rokok-rokok elektrik,” ucapnya.