IDXChannel - Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang bagi investor asing untuk menjadi pemegang saham bursa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengaturan kepemilikan saham bursa efek akan diatur melalui struktur kelembagaan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun. Sehingga masih ada ruang bagi investor asing untuk membeli saham bursa efek namun ada pembatasan.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan RPP demutualisasi saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah, dengan OJK terlibat aktif dalam proses perumusan sesuai mekanisme yang berlaku.
"RPP-nya sedang dalam pembahasan. OJK dilibatkan dan terus melakukan pembahasan di tingkat perumus," ujar Hasan di Jakarta Selasa (3/2/2026).
Hasan menjelaskan, khusus RPP demutualisasi Bursa Efek, pemerintah akan melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum aturan tersebut diundangkan. Proses tersebut merupakan bagian dari siklus pembentukan regulasi, termasuk konsultasi publik.