"Khusus terkait RPP demutualisasi Bursa Efek, nanti akan dikonsultasikan kepada Parlemen, kepada DPR. Sebelum diundangkan, akan ada siklus konsultasi dan pembahasan bersama pemerintah," tuturnya.
Terkait kepemilikan oleh investor asing, termasuk sovereign wealth fund (SWF), Hasan menegaskan RPP demutualisasi tidak akan mengatur secara detail jenis atau tipe investor asing tertentu. Regulasi tersebut akan difokuskan pada pengaturan struktur dan kategori kelembagaan kepemilikan.
"Rasanya tidak serinci itu. Yang akan dilakukan adalah pengaturan strukturnya. Mungkin ada kategori untuk struktur kelembagaan, termasuk alokasi yang diizinkan untuk investor asing," kata Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa sebelum ditetapkan, RPP demutualisasi juga akan melalui proses meaningful participation dengan publik serta konsultasi lanjutan dengan DPR, guna memastikan regulasi yang dihasilkan matang dan dapat diterima seluruh pemangku kepentingan.
"Nanti pada saatnya akan dimintakan meaningful participation kepada publik, lalu konsultasi dengan Parlemen, dan setelah lengkap serta dirasakan final, baru akan diundangkan," katanya.
(kunthi fahmar sandy)