Menurutnya, edukasi serta perluasan basis investor menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan free float. Tanpa permintaan yang kuat, kewajiban peningkatan porsi saham publik justru berisiko menekan harga.
“Reformasi pasar modal harus tegas, tetapi tetap adil dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem, bukan sekadar kepatuhan administratif,” ujar dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyematkan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen sebagai penanda bagi investor.
Setelah itu, BEI juga menerapkan delisting sebagai langkah terakhir terhadap emiten yang tak kunjung mematuhi aturan peningkatan minimum saham beredar di publik.
(DESI ANGRIANI)