IDXChannel - Kebijakan pemberian notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen dinilai tepat dalam mendorong reformasi pasar modal.
Peningkatan batas minimum saham beredar di publik tersebut bertujuan memperbaiki kualitas pasar, khususnya dari sisi likuiditas dan tata kelola. Dalam konteks itu, transparansi menjadi elemen kunci agar investor dapat mengambil keputusan secara lebih terinformasi.
Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana menekankan, bahwa notasi khusus berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) bagi investor.
“Memberikan notasi khusus kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan menurut saya sudah tepat sebagai early warning system bagi investor. Transparansi ini penting agar investor memahami risiko likuiditas dan tata kelola,” ujar Hendra kepada IDX Channel, Rabu (26/2/2026).
Meski demikian, dia menilai wacana delisting terhadap emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float 15 persen perlu ditinjau secara lebih hati-hati. Menurutnya, pendekatan yang terlalu keras berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang tidak diinginkan.
“Delisting bukan hanya menghukum emiten, tetapi juga investor publik yang sudah terlanjur memiliki saham tersebut. Likuiditas hilang, exit strategy menjadi terbatas, dan potensi kerugian membesar,” katanya.
Hendra menambahkan,solusi yang lebih proporsional dapat ditempuh melalui pendekatan bertahap dan berbasis insentif, bukan semata sanksi. Pertama, otoritas dapat memberikan masa transisi yang realistis misalnya dua hingga tiga tahun dengan roadmap yang jelas dan evaluasi berkala.
Kedua, Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat mendorong alternatif pemenuhan free float, seperti rights issue terbatas kepada publik, private placement kepada investor institusi non-afiliasi, atau divestasi bertahap oleh pemegang saham pengendali.
Langkah berikutnya adalah pemberian insentif bagi emiten yang proaktif meningkatkan free float, seperti pengurangan biaya pencatatan, kemudahan dalam aksi korporasi, atau prioritas masuk indeks tertentu.
Selain dari sisi penawaran (supply), dia juga menekankan pentingnya memperkuat sisi permintaan (demand). Peningkatan partisipasi investor domestik baik ritel maupun institusi seperti dana pensiun dan asuransi—akan membantu menyerap tambahan saham yang dilepas ke publik.
Menurutnya, edukasi serta perluasan basis investor menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan free float. Tanpa permintaan yang kuat, kewajiban peningkatan porsi saham publik justru berisiko menekan harga.
“Reformasi pasar modal harus tegas, tetapi tetap adil dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem, bukan sekadar kepatuhan administratif,” ujar dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyematkan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15 persen sebagai penanda bagi investor.
Setelah itu, BEI juga menerapkan delisting sebagai langkah terakhir terhadap emiten yang tak kunjung mematuhi aturan peningkatan minimum saham beredar di publik.
(DESI ANGRIANI)