IDXChannel - Implementasi kenaikan batas kepemilikan saham publik (free float) menjadi 15 persen menghadirkan dilema bagi sejumlah emiten di pasar modal Indonesia.
Pasalnya, struktur kepemilikan banyak perusahaan tercatat masih didominasi pemegang saham pengendali, baik keluarga maupun grup usaha besar, dengan porsi mencapai 70-80 persen.
Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana menjelaskan, pelepasan tambahan saham ke publik tidak semata persoalan teknis, melainkan juga menyangkut aspek strategis dan psikologis bagi pemilik usaha.
“Ketika emiten melepas saham tambahan ke publik, artinya mereka mengurangi kontrol dan potensi dividen di masa depan. Bagi sebagian pemilik, ini bukan sekadar isu teknis, tetapi juga isu psikologis dan strategis,” ujar Hendra kepada IDX Channel, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, langkah tersebut berisiko menekan harga saham apabila dilakukan saat valuasi sedang rendah. “Jika harga saham sedang tertekan, aksi pelepasan saham demi mengejar free float 15 persen justru bisa mendorong harga turun lebih dalam dan merugikan pemegang saham lama,” katanya.