“Dari sisi tujuan, kebijakan ini jelas pro good governance dan mendukung pendalaman pasar,” tuturnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan baru terkait batas kepemilikan saham publik 15 persen rampung pada Maret 2026.
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada seluruh emiten, baik yang telah tercatat maupun yang berencana melaksanakan penawaran umum perdana (IPO).
Sementara itu, data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan masih terdapat 267 emiten yang belum memenuhi ketentuan kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 emiten berkapitalisasi besar dinilai ideal untuk menjadi kelompok pertama yang menerapkan aturan baru tersebut.
(DESI ANGRIANI)