IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) dan PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) pada Jumat (29/5/2026).
Saham BKDP disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I imbas kenaikan harga yang tidak wajar.
"Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham BKDP," tulis pengumuman Bursa, Jumat (29/5/2026).
Sementara itu, saham JSKY dikunci Bursa di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Periodic Call Auction.
Saham JSKY mendapat empat notasi sekaligus yakni E,L,Y,X yang artinya laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif, belum menyampaikan laporan keuangan tahunan, belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dalam enam bulan terakhir serta dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus.