sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Dugaan Goreng Saham-Manipulasi IPO

News editor Puteranegara
04/03/2026 17:08 WIB
OJK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus goreng saham dan manipulasi harga initial public offering (IPO) oleh Mirae Asset Sekuritas.
OJK Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Dugaan Goreng Saham-Manipulasi IPO. (Foto: iNews Media Group)
OJK Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Dugaan Goreng Saham-Manipulasi IPO. (Foto: iNews Media Group)

Selain itu, kata dia, OJK juga menemukan transaksi semu terhadap saham-saham yang dikendalikan melalui jaringan afiliasi dan nominee. 

Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Di mana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

"Berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka," ucapnya.

"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," tambahnya. 

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor sekuritas Mirae Asset terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Penggeledahan dilakukan di Gedung Treasury Tower di area SCBD, Jakarta Selatan. 

(Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement