sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus Dugaan Korupsi MBG

News editor Jonathan Simanjuntak
24/07/2026 19:14 WIB
Kejagung membuka kemungkinan memeriksa mantan Kepala BGN, Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus Dugaan Korupsi MBG. (Foto: iNews Media Group)
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus Dugaan Korupsi MBG. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap Nanik bergantung pada kebutuhan penyidik dalam pembuktian perkara.

"Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Namun, Anang menyebut hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik. Penyidik masih fokus pada perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Sementara, belum terjadwal," tambah Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement