sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Beberkan Peran Oknum TNI dalam Korupsi MBG, Mark Up Harga Motor Listrik

News editor Achmad Al Fiqri
02/07/2026 16:24 WIB
Oknum tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena Kejagung tak punya wewenang dalam menersangkakan prajurit TNI aktif.
Kejagung Beberkan Peran Oknum TNI dalam Korupsi MBG, Mark Up Harga Motor Listrik. (Foto: MNC Media)
Kejagung Beberkan Peran Oknum TNI dalam Korupsi MBG, Mark Up Harga Motor Listrik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya dugaan keterlibatan satu prajurit TNI aktif dalam pusaran kasus pengadaan motor listrik BGN, berinisial BU, yang diduga menggelembungkan harga hingga mengarahkan penyedia motor listrik.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, BU merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan motor listrik BGN.

"(Peran BU) sebagai PPK, di situ ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita tahan pada saat itu," ungkap Syarief saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Kendati demikian, Syarief mengatakan, BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kata dia, pihaknya tak punya wewenang dalam menersangkakan prajurit TNI aktif.

"Jadi gini, karena kami Pidsus ya, itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif ya. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil," jelas Syarief.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement