IDXChannel—Kejaksaan Agung memperpanjang waktu penahanan mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindaya beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Sudah perpanjang penyidik (masa penahanan Dadan Hindayana Cs),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2026).
Anang menjelaskan, penahanan ketiganya diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan itu, kata Anang, telah disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“(Diperpanjang) 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” ujar dia.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN.