IDXChannel—Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan ada dua pertimbangan utama bagi penyidik untuk menolak permohonan tersebut. Pertama, kata dia, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya.
Oleh karenanya, Syarief mengatakan bahwa Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya, dari bukti yang ada, Sony merupakan pelaku vital yang ikut memperjualbelikan titik SPPG.