IDXChannel—Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus keterlibatan satu prajurit TNI aktif di pusaran kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), berinisial BU.
Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dugaan keterlibatan BU ini ditemukan setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif ya, di sini, yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, dan juga selaku pejabat PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," terang Syarief, saat ditemui di Gedung Jampidus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Kendati demikian, Syarief menyampaikan, pihaknya melimpahkan perkara BU ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Langkah ini dilakukan lantaran Jampidsus tak punya wewenang menangani oknum TNI aktif.