"Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut, yaitu saudara BU, itu dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer, ya, dilaksanakan secara koneksitas," tutur Syarief.
"Jadi, perkara itu termasuk sepeda motor. Pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh yang sudah berjalan, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk saudara BU," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas perkara BU dari Jampidsus.
"Dalam hal ini tentunya ada prosedur yang akan kita kerjakan karena yang telah disampaikan Pak Dirdik bahwa Kolonel CPL BU ini adalah TNI aktif, sehingga akan kami kerjakan secara koneksitas," kata Andi.
Ia menyampaikan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Jampidus dalam menangani kasus tersebut.