IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk Dadan Hindayana selaku Ketua.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penerapan pasal ini masih mencari bukti untuk mengejar aset para tersangka.
“Nanti pastilah (diterapkan TPPU). Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar,” kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Febrie menegaskan, pengusutan ini tidak hanya mengejar pada pidana dan kerugian negara. Tetapi juga untuk memastikan program MBG tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Yang jelas, kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujar dia.