sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Bakal Terapkan TPPU kepada Dadan dkk dalam Kasus Korupsi MBG

News editor Riyan Rizki Roshali
15/06/2026 11:13 WIB
Kejagung bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. (Foto: iNews Media/Arif Julianto)
Kejagung bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. (Foto: iNews Media/Arif Julianto)

“Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menambahkan, pasal TPPU ini diterapkan untuk mengejar kerugian negara.

“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat, pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satu instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN.

Kelima tersangka yakni, eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement