“Influencer atas nama saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar,” ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Jumat (20/2/2026).
Menurut OJK, BVN menempatkan order beli dan jual melalui sejumlah rekening efek sehingga membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.
Aktivitas tersebut menciptakan kesan semu atas kondisi perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Selain itu, ia disebut kerap menyampaikan informasi atau prediksi harga saham di media sosial, termasuk rencana pembelian saham tertentu, sembari melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi para pengikutnya.
OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).