IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada influencer pasar modal hingga sejumlah perusahaan akibat terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam kasus berbeda.
Sehubungan dengan pelanggaran tersebut, influencer saham Belvin Tannadi (BVN) dikenakan denda sebesar Rp5,35 miliar atas penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021-2022 serta pelanggaran pada transaksi saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
"Influencer atas nama saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar," ujar Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (20/2/2026).
Menurut OJK, BVN menggunakan beberapa rekening efek untuk menempatkan order beli dan jual sehingga menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.
Aktivitas tersebut menimbulkan kesan semu terhadap kondisi perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.