IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi atas pelanggaran berupa manipulasi perdagangan saham.
"Total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar," kata Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Hasan menjelaskan, tindakan Belvin Tannadi dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan yang menimbulkan gambaran semu atas aktivitas transaksi saham di pasar.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menyimpulkan yang bersangkutan melanggar setidaknya Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui dalam UU P2SK.