Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penciptaan kondisi perdagangan semu, manipulasi harga, serta tindakan lain yang dapat menyesatkan investor.
Selain itu, Belvin Tannadi juga disebut menyampaikan informasi yang menyimpang serta memberikan rekomendasi pembelian dan penjualan saham yang berpotensi mengganggu mekanisme pembentukan harga di pasar.
Dalam temuan OJK, yang bersangkutan melakukan transaksi beli dan jual atas sejumlah saham, antara lain berkode AYLS, FELM, dan BSML, dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee.
Praktik tersebut menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar karena tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sesungguhnya di pasar.
“Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FELM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar," tutur Hasan.
(DESI ANGRIANI/Eugenia Felicia)