IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi atas pelanggaran berupa manipulasi perdagangan saham.
"Total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar," kata Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Hasan menjelaskan, tindakan Belvin Tannadi dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan yang menimbulkan gambaran semu atas aktivitas transaksi saham di pasar.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menyimpulkan yang bersangkutan melanggar setidaknya Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui dalam UU P2SK.
Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penciptaan kondisi perdagangan semu, manipulasi harga, serta tindakan lain yang dapat menyesatkan investor.
Selain itu, Belvin Tannadi juga disebut menyampaikan informasi yang menyimpang serta memberikan rekomendasi pembelian dan penjualan saham yang berpotensi mengganggu mekanisme pembentukan harga di pasar.
Dalam temuan OJK, yang bersangkutan melakukan transaksi beli dan jual atas sejumlah saham, antara lain berkode AYLS, FELM, dan BSML, dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee.
Praktik tersebut menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar karena tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sesungguhnya di pasar.
“Influencer atas nama saudara BVN tersebut juga melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham di antaranya dengan kode AYLS, FELM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar," tutur Hasan.
(DESI ANGRIANI/Eugenia Felicia)