IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan delisting paksa alias force delisting terhadap delapan perusahaan tercatat pada 2025. Salah satu saham yang terkena delisting tersebut adalah saham PT Hanson International Tbk (MYRX) yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto menilai, keputusan Bursa melakukan delisting paksa terhadap saham MYRX karena adanya putusan pailit terhadap perusahaan tersebut dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Efektif delisting pada 21 Juli 2025," katanya dalam pengumuman dikutip Jumat (20/12/2024).
BEI sebelumnya menerapkan penghentian sementara perdagangan alias suspensi terhadap saham MYRX karena putusan pailit itu. Namun, Bursa mengingatkan potensi delisting beberapa kali dan terakhir pada awal 2024 karena masa suspensi saham perseroan mencapai 48 bulan.
Hingga 30 September 2024, saham MYRX tak memiliki pengendali karena porsi masyarakat mencapai 66,23 persen. Sementara sisanya saham lainnya dimiliki oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung (22,92 persen) dan Asabri (10,85 persen).