MYRX bukan satu-satunya saham yang terafiliasi Benny Tjokro. Di samping MYRX, ada beberapa saham lainnya yakni PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), dan PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA). Emiten-emiten ini sebagian besarnya sahamnya dimiliki oleh Kejagung.
Senada dengan MYRX, SIMA mendapatkan peringatan dari BEI soal delisting. Pada Februari 2024, regulator mengeluarkan pengumuman bahwa suspensi SIMA telah mencapai 48 bulan dan berpotensi delisting paksa. Sebanyak 82 persen saham SIMA dikuasai masyarakat dan 12 persen dimiliki oleh Kejagung.
Di bulan yang sama, HOME juga mendapat peringatan serupa. Perusahaan di mana beneficial owner-nya adalah Benny Tjokro ini terancam delisting paksa karena masa suspensi telah mencapai 48 bulan. Kejagung tercatat sebagai pemegang saham terbesar sebanyak 24,67 persen.
Begitu juga dengan RIMO yang mendapat peringatan delisting hingga tujuh kali sejak Agustus 2022. Per Februari 2024, suspensi saham ini sudah mencapai 48 bulan. Pemegang saham terbesar RIMO adalah masyarakat 65,79 persen. Kejagung dan Asabri juga memiliki saham masing-masing 18,18 persen dan 5,45 persen.
Benny Tjokro tersangkut kasus Jiwasraya dan Asabri. Dia menggunakan dana investasi kedua perusahaan tersebut untuk "menggoreng" harga saham miliknya yang menyebabkan kerugian negara. Dalam kasus ini, dia dihukum penjara seumur hidup.