IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan perusahaan tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, pemanggilan dilakukan pada Rabu ini guna meminta penjelasan secara lengkap terkait kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan ditempuh oleh MTF menyikapi peristiwa tersebut.
Ismail menyampaikan bahwa dari permintaan keterangan yang telah dilakukan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan oleh manajemen MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku.
"Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," ujar Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.