IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan jasa keuangan wajib mengawasi tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam proses penagihan utang. Aturan itu termuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan batasan tegas terhadap perilaku penagih utang (debt collector).
“(Perilaku) Debt collector yang boleh itu apa, tidak boleh apa. POJK 22 itu sudah (diatur) strict (ketat) banget ya,” ujarnya dalam kegiatan Edukasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (10/11).
Friderica menambahkan, perusahaan jasa keuangan juga bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dalam penagihan utang.
“POJK nggak boleh bilang, oh itu debt collector pihak luar gitu. Nggak bisa gitu, karena itu mereka bekerja sama. Jadi mereka tetap harus tanggung jawab,” kata Friderica.