sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Blokir 614 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
09/03/2025 09:33 WIB
Pihaknya telah menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal selama Januari-27 Februari 2025.
OJK Blokir 614 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)
OJK Blokir 614 Nomor Kontak Debt Collector Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya juga telah menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal selama Januari-27 Februari 2025.

"OJK juga menemukan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," tutur Kiki sapaan akrabmya di Jakarta Minggu (9/3/2025).

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. 

Sampai dengan 27 Februari 2025, IASC telah menerima 57.426 laporan yang terdiri dari 38.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUSK (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 18.564 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement