Terkait perilaku debt collector yang melanggar prosedur, kata dia, OJK telah memberikan sanksi dan surat peringatan kepada sejumlah perusahaan jasa keuangan.
“Kita minta mereka tanggung jawab dan kita sanksi. Sudah banyak (perusahaan) yang kita sanksi,” ujarnya.
Sebagai informasi, OJK memberikan batasan yang ketat dalam POJK 22 Tahun 2023, termasuk tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan terhadap pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka soal penagihan utang.
Dalam aturan itu, pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika, serta dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan tekanan kepada konsumen.
(Rahmat Fiansyah)