IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia kini resmi dapat melayani penyelesaian transaksi mata uang renminbi China secara langsung.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 24 Tahun 2026 yang berlaku sejak 14 Agustus 2026.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemberian rekomendasi bagi bank ACCD di Indonesia untuk bertindak sebagai Renminbi Clearing Bank. Lembaga ini bertugas memfasilitasi transaksi langsung antara renminbi/yuan China dan rupiah, dengan penunjukan akhir dilakukan oleh bank sentral China, People's Bank of China (PBoC).
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna memperdalam struktur pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), sekaligus memperkokoh stabilitas nilai tukar Rupiah melalui skema Local Currency Transaction (LCT).
"Intinya ini suatu kebijakan untuk pendalaman pasar uang dan valas. Kebijakan ini juga untuk mendorong pendalaman tersebut. Tapi kebijakan ini juga untuk mendukung stabilitas nilai tukar," kata Thomas dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (19/8/2026).