sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sektor Swasta Diimbau Terapkan WFA Selama Periode Lebaran 2026

News editor Anggie Ariesta
10/02/2026 18:22 WIB
Sektor swasta diimbau memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja pada periode libur Idul Fitri 2026.
Sektor Swasta Diimbau Terapkan WFA Selama Periode Lebaran 2026 (FOTO:iNews Media Group)
Sektor Swasta Diimbau Terapkan WFA Selama Periode Lebaran 2026 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau sektor swasta untuk memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi para pekerja pada periode libur Idul Fitri 2026.

Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah untuk menjaga roda ekonomi tetap berputar sekaligus mengelola arus pergerakan masyarakat agar lebih teratur.

Yassierli meminta kerja sama para kepala daerah untuk meneruskan imbauan ini kepada perusahaan-perusahaan di wilayah mereka, khususnya untuk tanggal 16 dan 17 Maret 2026 sebagai masa persiapan mudik.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," kata Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Selain sebelum lebaran, pemerintah juga menitikberatkan pentingnya fleksibilitas kerja pada periode arus balik. Menaker berharap perusahaan memberikan kelonggaran kerja jarak jauh pada akhir Maret guna menghindari kemacetan parah dan penumpukan penumpang.

"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memperlakukan WFA pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret 2026. Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan Hari Raya Idul Fitri," tutur Yassierli.

Meskipun WFA sangat dianjurkan, Menaker menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat situasional dan tidak berlaku bagi semua lini bisnis. Sektor-sektor yang menuntut kehadiran fisik dan berkaitan dengan pelayanan publik serta kelangsungan operasional pabrik tetap harus berjalan secara normal.

Daftar sektor yang dikecualikan dari WFA meliputi Bidang Kesehatan, Perhotelan dan Hospitality, Pusat Perbelanjaan (Ritel), Manufaktur dan Operasional Pabrik, Industri Makanan dan Minuman, serta Sektor Esensial lainnya.

"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," kata dia.

Berikut Ringkasan Jadwal Imbauan WFA Maret 2026:
- Arus Mudik 16 & 17 Maret 2026 Pengaturan mobilitas awal Lebaran
- Arus Balik 25, 26, & 27 Maret 2026 Mengurai lonjakan arus balik pemudik

(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement