sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Aturannya, Debt Collector Pinjol Dilarang Pakai Kekerasan dan Teror Orang Terdekat

Banking editor Tangguh Yudha
11/06/2025 10:45 WIB
Menurutnya, tenaga penagihan harus terus menjaga profesionalisme dengan mematuhi aturan dan etika yang berlaku.
Ada Aturannya, Debt Collector Pinjol Dilarang Pakai Kekerasan dan Teror Orang Terdekat. (Foto Istimewa)
Ada Aturannya, Debt Collector Pinjol Dilarang Pakai Kekerasan dan Teror Orang Terdekat. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Praktik penagihan utang yang menyalahi aturan masih marak ditemukan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, tercatat ada 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan, 7.993 di antaranya berasal dari sektor pinjaman daring (pindar).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyebut, hal terkait penagihan utang sebenarnya telah diatur melalui Pasal 60 ayat (1) dan (2) dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dalam aturan itu, platform pindar memiliki kewajiban untuk memastikan proses penagihan dilaksanakan sesuai dengan aturan norma yang berlaku.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring. Menurutnya, tenaga penagihan harus terus menjaga profesionalisme dengan mematuhi aturan dan etika yang berlaku.

"Di samping harus menggunakan kartu identitas resmi, juga dilarang menggunakan kekerasan dan meneror orang terdekat dari peminjam," ujarya sebagaimana dikutip dari keterangan resminya pada Rabu (11/6/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement