sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Aturannya, Debt Collector Pinjol Dilarang Pakai Kekerasan dan Teror Orang Terdekat

Banking editor Tangguh Yudha
11/06/2025 10:45 WIB
Menurutnya, tenaga penagihan harus terus menjaga profesionalisme dengan mematuhi aturan dan etika yang berlaku.
Ada Aturannya, Debt Collector Pinjol Dilarang Pakai Kekerasan dan Teror Orang Terdekat. (Foto Istimewa)
Ada Aturannya, Debt Collector Pinjol Dilarang Pakai Kekerasan dan Teror Orang Terdekat. (Foto Istimewa)

Selain itu, Yasmine mengungkapkan, penagih juga tidak boleh melakukan penagihan terus-menerus hingga mengganggu. Di samping itu, penagih harus melakukan penagihan di alamat penagihan atau domisili penerima dana dan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu (bukan hari libur nasional), antara pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

"Tidak dengan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal. Penagihan juga hanya kepada penerima dana, bukan pihak lain," kata dia.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement