Selain itu, Yasmine mengungkapkan, penagih juga tidak boleh melakukan penagihan terus-menerus hingga mengganggu. Di samping itu, penagih harus melakukan penagihan di alamat penagihan atau domisili penerima dana dan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu (bukan hari libur nasional), antara pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
"Tidak dengan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen dan tidak menggunakan tekanan fisik atau verbal. Penagihan juga hanya kepada penerima dana, bukan pihak lain," kata dia.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
(Dhera Arizona)