IDXChannel - PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin industri, perlindungan konsumen, dan integritas sektor pendanaan digital. Hal ini sebagai respons dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector (DC) perusahaan penagihan pihak ketiga di Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu mengatakan, Indosaku telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum.
"Indosaku menegaskan bahwa perusahaan menghormati penuh proses yang dilakukan OJK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif, transparan, serta proaktif dalam memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung," kata Yulvina, Rabu (29/4/2026).
Yulvina juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi dan keresahan yang ditimbulkan dimana kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat, dan juga berdampak pada reputasi Indosaku sebagai perusahaan.
"Tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan yang dijalankan oleh Indosaku," kata dia.