sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dipanggil OJK, Indosaku Tindak Tegas DC yang Lakukan Pelanggaran Penagihan di Semarang

News editor Nur Ichsan Yuniarto
29/04/2026 06:13 WIB
Indosaku telah berkoordinasi dengan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum.
Dipanggil OJK, Indosaku Tindak Tegas DC yang Lakukan Pelanggaran Penagihan di Semarang
Dipanggil OJK, Indosaku Tindak Tegas DC yang Lakukan Pelanggaran Penagihan di Semarang

Sejalan dengan hal tersebut, kata dia, Indosaku menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum, bersifat intimidatif, merendahkan martabat konsumen, maupun bertentangan dengan ketentuan POJK dan Pedoman Perilaku AFPI.

"Sebagai langkah cepat dan tegas, Indosaku telah menghentikan hubungan kerja dengan oknum kolektor yang terlibat, memutus kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga terkait, serta menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak yang bersangkutan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, perusahaan saat ini tengah melakukan investigasi internal menyeluruh dan audit terhadap seluruh mitra penagihan guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini juga dilakukan dengan merujuk pada arahan regulator serta standar perilaku dan tata kelola yang didorong AFPI.

Indosaku menegaskan bahwa seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak serta martabat konsumen. Tidak ada toleransi terhadap tindakan intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.

"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri yang sehat dan berintegritas. Kami juga berterima kasih atas dukungan dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement