IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dugaan pelanggaran terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) terjadi setelah perusahaan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), bukan pada tahap proses penawaran umum perdana saham (IPO).
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa temuan awal menunjukkan persoalan muncul pada fase pasca-listing, terutama terkait mekanisme penjatahan saham dan pelaporan keuangan.
“Berdasarkan pengamatan kami, pelanggaran terjadi saat pelaksanaan setelah IPO, yakni pada proses penjatahan saham. Selain itu, terdapat indikasi pelaporan yang belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK),” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan bahwa OJK berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Jika dibutuhkan, OJK siap memberikan data dan informasi terkait perusahaan tercatat untuk membantu penyelidikan.
“OJK memiliki komitmen kuat untuk menegakkan sanksi secara terukur sesuai regulasi yang berlaku. Kami akan terus mencegah dan menindak setiap pelanggaran di pasar modal,” tambahnya.