IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dan afiliasinya terkait pelanggaran dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Sanksi ini mencakup denda ratusan juta rupiah, pembekuan izin usaha, hingga larangan beraktivitas di pasar modal.
Berdasarkan siaran pers pada Sabtu (7/2/2026), OJK menetapkan PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda sebesar Rp250 juta sekaligus pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter) selama satu tahun.
Meski demikian, OJK menegaskan kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum sanksi ditetapkan tetap dapat diselesaikan.
Selain itu, perusahaan juga diperintahkan melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. sesuai ketentuan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam waktu 10 hari kerja.