IDXChannel - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) nonaktif yang mengidap penyakit kronis atau katastropik, iurannya akan dijamin oleh pemerintah selama tiga bulan.
Sehingga, Gus Ipul meminta layanan kesehatan seperti rumah sakit (RS), tidak menolak pasien dengan kategori tersebut. Dia mengingatkan, ada peraturan tegas yang melarang fasilitas layanan kesehatan menolak pasien.
"Tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak. Menurut saya, Menkes juga sudah jelas itu UU-nya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien. Siapapun pasien itu, tidak boleh (RS) menolak pasien," ujarnya usai Rapat Konsultasi bersama pimpinan DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
"Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan. Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS," katanya.