sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Terbitkan Edaran, RS Dilarang Tolak Pasien PBI-JK yang Nonaktif Sementara

News editor Annastasya Rizqa
14/02/2026 12:06 WIB
Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara.
Kemenkes Terbitkan Edaran, RS Dilarang Tolak Pasien PBI-JK yang Nonaktif Sementara. (Foto: Freepik)
Kemenkes Terbitkan Edaran, RS Dilarang Tolak Pasien PBI-JK yang Nonaktif Sementara. (Foto: Freepik)

IDXChannelKementerian Kesehatan menekankan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien PBI-JK yang statusnya dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. 

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan. 

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, Sabtu (14/2/2026).

Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement