Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.
Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.
Azhar menegaskan, negara harus hadir memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta PBI, tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Kemenkes juga menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa diskriminasi. Rumah sakit tetap wajib menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, serta pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.