sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkes Terbitkan Edaran, RS Dilarang Tolak Pasien PBI-JK yang Nonaktif Sementara

News editor Annastasya Rizqa
14/02/2026 12:06 WIB
Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara.
Kemenkes Terbitkan Edaran, RS Dilarang Tolak Pasien PBI-JK yang Nonaktif Sementara. (Foto: Freepik)
Kemenkes Terbitkan Edaran, RS Dilarang Tolak Pasien PBI-JK yang Nonaktif Sementara. (Foto: Freepik)

Koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan diperlukan untuk verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. 

Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka pembinaan serta penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien. Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. 

Masyarakat diimbau tetap tenang dan segera mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement