sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik PBI-JK, Komisi IX DPR Tekankan Hak atas Layanan Kesehatan Tidak Boleh Direduksi

News editor Achmad Al Fiqri
14/02/2026 12:59 WIB
Anggota DPR Komisi IX Netty Prasetiyani mengatakan dampak penonaktifkan PBI-JK tidak boleh dianggap sebatas masalah administratif.
Polemik PBI-JK, Komisi IX DPR Tekankan Hak atas Layanan Kesehatan Tidak Boleh Direduksi. (Foto: MNC Media)
Polemik PBI-JK, Komisi IX DPR Tekankan Hak atas Layanan Kesehatan Tidak Boleh Direduksi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Anggota DPR Komisi IX Netty Prasetiyani menekankan dampak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tidak boleh dianggap sebatas masalah administratif. 

“Hak atas kesehatan tidak boleh direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi. Negara harus hadir memastikan transisi kebijakan berjalan adil, manusiawi, dan tidak membahayakan keselamatan warga,” ujat Netty dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memastikan agar pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tak membahayakan kedelamatan masyarakat.

Netty memahami dan mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pembaruan dan penajaman data melalui DTSEN untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, menghindari data ganda, serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Tetapi, kami juga menegaskan bahwa pembaruan data tidak boleh meminggirkan warga yang secara faktual masih berhak, terutama mereka yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis dan katastropik,” ujar Netty.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement