IDXChannel—Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid sekaligus pemilik PT Navigator Khatulistiwa, akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut hukuman 18 tahun penjara dan membayar denda serta uang ganti rugi.
Rencana ini disampaikan kuasa hukum Kerry, Patra Zen usai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026). Patra janggal dengan isi tuntutan jaksa yang menganggap kliennya bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
“Pertanyaan yang pertama, apa wajar 12 tahun tangki digunakan? Apa wajar, ya, 12 tahun operasional lalu dibilang merugikan negara? Dirampas oleh negara. Wajar enggak? Begitu juga kapal. Apa wajar sudah digunakan ngangkut minyak dari Afrika Barat, ngangkut gas untuk kebutuhan domestik, dibilang merugikan negara?” kata Patra.
Terlebih tuntutan jaksa kerap menyinggung bos minyak Riza Chalid hingga Iwan Prakoso. Padahal keduanya tak pernah dihadirkan dalam proses persidangan. “Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?” kata Patra.
Kendati demikian, Patra menyampaikan pihaknya akan mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan. Dia juga yakin majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan adil.