IDXChannel—Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dituntut hukuman18 tahun penjara. Dia dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
Kerry merupakan pemilik PT Navigator Khatulistiwa, PT Tangki Merak, dan PT Orbit Terminal Merak. Dia juga merupakan direktur utama di PT Mahameru Kencana Abadi dan pemegang saham di PT Jenggala Maritim Nusantara.
Tuntutan itu dilayangkan oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Jaksa juga menuntut pembayaran denda dan uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza selama 18 tahun. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 dengan rincian Rp2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” kata Jaksa membacakan nota tuntutan.
Jaksa mengatakan harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti 10 tahun kurungan.