sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Riza Chalid Dituntut Penjara 18 Tahun dan Bayar Ganti Rugi Triliunan Rupiah

News editor Achmad Al Fiqri
14/02/2026 10:04 WIB
Tuntutan itu dilayangkan oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Anak Riza Chalid Dituntut Penjara 18 Tahun dan Bayar Ganti Rugi Triliunan Rupiah. (Foto: MNC Media)
Anak Riza Chalid Dituntut Penjara 18 Tahun dan Bayar Ganti Rugi Triliunan Rupiah. (Foto: MNC Media)

Triyana menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar USD2.732.816.820,63 dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar Jaksa.

Kerugian Perekonomian Negara

Jaksa memaparkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan. Perhitungan perekonomian negara juga dihitung berdasarkan illegal gain sebesar USD2.617.683.340,41 atau setara Rp45,4 triliun.

“Kerugian perekonomian negara sebesar sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD2.617.683.340,41,” tutur Jaksa.

Singkatnya, dalam surat dakwaannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement